Berikut ini cara membuat laporan pajak NIHIL dengan e-Faktur Surat Pajak Elektronik Terbaru. Menurut sumber dari google :D Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik (perusahaan
dapat melakukan instalasi e-Faktur pada komputer dan akan secara
otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa
PPN pun akan lebih mudah (Itu katanya ) ..Cuman untuk laporan faktur nihil sih kalau dibanding dengan yang dulu lebih panjangan ini langkahnya
1. Langkah pertama Silahkan buka aplikasi yang telah anda simpan di komputer anda dengan cara membuka folder Efaktur. Kemudian Silahkan pilih klik yang Aplication ya. Lalu Pilih yang lokal database lalu connect. Nanti anda akan diminta pasworrd. Kemudian isi username dan pasword yang sudah anda dapatkan pada saat di kantor pajak
2. Stelah anda masuk ke sistem dengan tampilan sebagai berikut
3. Silahkan klik menu SPT pada toolbar di bagian atas.Klik posting lalu pilih bulan fakturnya. Bulan faktur adalah bulan sebelum anda tanggal pada saat anda membuat faktur ini.Tahap selanjutnya adalah Posting Faktur. Cari menu SPT lagi dan klik posting. Lalu Silahkan Klik Formulir Induk 1111
4.Setelah anda klik pada bagian formulir induk maka akan muncul layar seperti di bawah ini. lalu pilihlah bagian VI :
5. Silahkan ganti tanggal pembuatan sesuai hari itu. Setelah itu lalu klik SIMPAN
6.
.Langkah selanjutnya adalah membuat CSV file dan print faktur. Silakan open menu Buka SPT. Lalu Klik perbaharui tampilan
7. Setelah tampilan berubah, lalu pilihlah bulan yang sudah anda posting tadi dengan mengklik sampai berubah warna biru. Kemudian Klik Buat CSV File untuk disimpan di dalam flasdik. Sedangkan untuk print faktur silahkan klik cetak SPT Induk dan Lamp AB untuk ditandatangani dan dicap