Pernikahan muda sering terjadi karena remaja berfikir secara emosional untuk melakukan pernikahan, mereka berfikir telah saling mencintai dan siapuntuk menikah. Selain itu faktor penyebab terjadinya pernikahan muda adalah perjodohan orang tua, perjodohan ini sering terjadi akibat putus sekolah danakibat dari permasalahan ekonomi. Pernikahan merupakan salah satu bentuk interaksi antara manusia.
Sedangkan menurut Menurut Duvall dan Miller (dalam Paruntu 1998: 6) :
“Pernikahan dapat dilihat sebagai suatu hubungan dyadic atau berpasangan antara pria dan wanita, yang juga merupakan bentuk interaksi antara pria dan wanita yang sifatnya paling intim dan cenderung diperhatikan. Selain itu pernikahan juga seringkali dianggap sebagai akhir dari serangkaian tahap-tahap yang masing-masing melibatkan tingkat komitmen yangseringkali tinggi, yaitu kencan, saling menemani, pacaran, janji sehidup semati, perjanjian untuk menikah, pertunangan dan akhirnya sebuah pernikahan. Setiap individu yang memasuki pernikahan juga mengharapkan bahwa pernikahanmereka akan langgeng dan bertahan sampai salah satu dari mereka meninggal dunia.”
Tindakan sosial seseorang merupakan suatu proses di mana aktor mulai terlibat dalam pengambilan secara subyektif tentang sarana dan cara untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dipilih, yang kesemuanya dibatasi oleh kemungkinan-kemungkinannya dibatasi oleh system kebudayaaan dalam bentuk norma-norma, ide-ide dan nilai sosial. Seseorang sosiolog, Parsond menyatakan bahwa dalam menghadapi situasi yang bersifat kendala baginya, maka individu mempunyai kemauan untuk bebas dari kendala itu (Parsons dalam Ritzer, 2003 : 49). Berdasarkan hal tersebut maka fakta sosial pernikahan di bawah umur di dusun Tungu bisa dimaknai sebagai cara secepat mungkin untuk keluar dari kemiskinan dengan cara menyerahkan tanggungjawab anak kepada keluarga yang baru. Anak bagi masyarakat dusun Tungu bisa dimaknai sebagai kendala jika belum menikah. Anak akan membebani biaya hidup. Padahal kemampuan sangat terbatas karena keadaan ekonomi yang kurang. Pelanggaran Undang-undang perkawinan dilakukan karena keinginan untuk bebas. Bebas dari kendala yang dimaksud berarti bebas dari kemiskinan.
Secara sederhana kerangka pemikiran dalam penelitian ini bisa digambarkan sebagai berikut :
Untuk melihat selengkapnya dari tujuan penelitian, permasalahan, metode , dasar teori dan daftar pustaka silahkan hubungi kami melalui email
No comments:
Post a Comment