Pages

Wednesday, 22 May 2013

Latar Belakang Masalah Perkawinan Usia Dini di Pedesaan

pernikahn diniMenurut Undang–Undang perkawinan No 01 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, perkawinan hanya dijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun (enam belas). Institusi yang berwenang dalam pemberian ijin dan pencatatan pernikahan adalah pemerintah desa melalui kantor urusan agamanya (KUA). Sedangkan pada pasal 1 ayat 1 bahwa untuk menjaga kesehatan suami isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas –batas umur untuk perkawinan.

Namun kenyataan di beberapa daerah di Indonesia sering terjadi pelanggaran ketentuan undang–undang tersebut. Daerah Madura dan kabupaten Indramayu, kasus pernikahan di bawah umur sering terjadi. Menurut Darmaningtyas bahwa :

Dengan menikahkan anak-anak mereka secepat mungkin, masyarakat Madura bermaksud untuk memindahkan tanggungjawab sosial, moral dan terutama ekonominya kepada keluarga baru yang terbentuk. Jika tidak segera menikah, maka akan menjadi beban sosial , moral dan ekonomi pihak orang tua. Biaya pendidikan yang mahal dan output pendidikan yang tidak bermutu, membuat masyarakat Madura memilih tidak menyekolahkan anaknya berlama-lama, sehingga jika sudah ada jodoh atau pacar , orang tua akan cepat-cepat menikahkannya (Darmaningtyas, 2003 : 3).

Peristiwa semacam itu dikarenakan karena desakan orang tua atau merasa malu dengan tetangga/sanak saudara jika sudah remaja namun belum menikah. Pernikahan di bawah umur yang terjadi di kedua daerah tersebut sebagai suatu strategi keluarga untuk secepat mungkin dari tanggung jawab ekonomi yang lebih berat di masa datang. Namun demikian ternyata kehidupan pasangan muda masih juga tergantung kepada orang tuanya sehingga rawan konflik baik dengan pasangannya maupun dengan anggota keluarga yang lain. Hal ini menyebabkan juga terjadinya kasus perceraian sehingga wanita usia remaja di Indramayu dan Madura telah menjadi janda dua atau tiga kali. Namun anehnya masih ada yang bangga kalau sering bercerai karena menandakan mereka laris dicari oleh lawan jenis.

Kasus pernikahan di bawah umur juga sering terjadi di Dusun Tungu, Desa Gimulyo, Kecamatan Panggang. Banyak kasus perkawinan yang usia calon pengantinnya masih tergolong di bawah umur. Beberapa kasus bahwa anak-anak perempuan yang belum lulus SD sudah diikat dalam pertunangan dan perkawinan akan dilakukan setelah menunggu lulus sekolah. Kasus terbaru yang melatarbelakangi peneliti untuk mengambil sebagai obyek penelitian adalah pernikahan Suris (17 tahun) dengan Suyati (17 tahun). Mereka menikah pada tanggal 8 Maret 2005, pada saat menikah mereka baru kelas 3 SMP yang akan lulus 3 bulan lagi.

Berdasarkan data monografi Komposisi penduduk dusun Tungu tahun 2004, komposisi penduduk dusun Tungu menurut pendidikannya adalah menunjukkan bahwa tingkat pendidikan masyarakat dusun tungu tersebut relatif masih rendah. Data sementara menunnjukkan sebanyak 79 buta huruf, 100 orang tidak tamat SD dan 437 orang tamat SD sedangkan 89 orang tua SMP dan 16 orang yang tamat SMA. Wajib belajar sembilan tahun belum tuntas karena hanya 105 orang saja yang telah tamat Sekolah Menengah Pertama.

Pernikahan di bawah umur sebenarnya sudah disadari oleh masyarakat dusun Tungu. Mereka sudah mengetahui bahwa pernikahan dibawah umur adalah melanggar UU Perkawinan. Hal ini dilihat dari indikasi bahwa mereka sengaja melakukan manipulasi umur atau tuku umur dengan membuat KTP baru. Tradisi manipulasi umur tersebut sudah menjadi tradisi dan seolah-olah bukan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan.

Upaya pemerintah untuk menanggulangi pernikahan dibawah umur yaitu dengan melakukan peraturan atau prosedur yang berbelit-belit dan berbiaya mahal. Di samping itu pemerintah desa juga sering melakukan sosialisasi UU perkawinan. Sosialisasi dilakukan melalui pentas seni, pengajian, nasehat perkawinan, maupun penyuluhan-penyuluhan di forum komunitas remaja. Namun upaya tersebut tidak berhasil membendung adanya pernikahan di bawah umur. Penelitian tentang pernikahan di bawah umur di Dusun ini belum pernah dilakukan. Dari fenomena diatas maka sangat diperlukan suatu penelitian tentang pernikahan di bawah umur di Dusun Tungu, Desa Gimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk melihat selengkapnya dari tujuan penelitian, permasalahan, metode , dasar teori dan daftar pustaka silahkan hubungi kami melalui email

No comments:

Post a Comment