Dunia pendidikan kita dewasa ini menghadapi berbagai masalah yang amat kompleks yang perlu mendapatkan perhatian. Salah satu masalah tersebut adalah menurunnya tatakrama kehidupan sosial dan tata tertib dalam praktik kehidupan sekolah yang mengakibatkan sejumlah ekses negatif yang amat merisaukan masyarakat. Ekses tersebut antara lain semakin maraknya penyimpangan berbagai norma kehidupan agama dan sosial kemasyarakatan yang terwujud dalam bentuk: kurang hormat kepada guru dan pegawai sekolah, kurang disiplin terhadap waktu dan tidak mengindahkan peraturan, kurang memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan, perkelahian antar pelajar, penggunaan obat terlarang dan lain-lainnya.
Masalah ini jika tidak segera diatasi akan semakin mengancam kehidupan generasi bangsa kita khususnya dan tata kehidupan sosial masyarakat pada umumnya. GBHN Tahun 1999 mengamanatkan kepada masyarakat pendidikan untuk memberlakukan lagi pendidikan budi pekerti sebagai pelajaran yang wajib diberikan dalam kehidupan siswa dan warga sekolah. Dalam pendidikan budi pekerti akan terkandung pula bagaimana kita melakukan sesuatu aktivitas sesuatu tata tertib yang berlaku. Hal ini dapat difahami, karena salah satu misi pendidikan adalah bagaimana melindungi, melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa dan budi pekerti yang luhur termasuk dalam tata kehidupan sekolah.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pendidikan budi pekerti secara konsepsional dapat dibagi dalam dua aspek, yaitu yang dipahami dan yang diwujudkan. Kita telah sepakat bahwa pendidikan budi pekerti yang dipersepsi dan diajarkan dimasukkan dan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang relevan (Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, dsb. Namun demikian, tujuan akhir kita adalah bagaimana pendidikan budi pekerti menjadi bagian yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan merupakan small community, suatu masyarakat dalam skala kecil, sehingga gagasan untuk mewujudkan masyarakat madani perlu diwujudkan dalam tata tertib kehidupan sekolah. Adanya tata tertib adalah salah satu pendidikan budi pekerti yang nyata dilakukan (in-action), bukan semata-mata hanya dalam pelajaran di kelas saja. Oleh karena itu, setiap sekolah mulai saat ini perlu mulai memikirkan bagaimana mewujudkan pendidikan budi pekerti in action ini, agar anak didik betul-betul dapat mempraktikkan norma dan tata nilai yang sesuai dengan agama dan budaya bangsa kita.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah, perlu menyusun perangkat tata kehidupan sosial sekolah yang merupakan acuan norma yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh setiap sekolah. Acuan ini bukan hanya mencakup tata tertib sekolah sebagaimana yang berlaku sekarang ini, tetapi meliputi semua aspek tata kehidupan sosial sekolah yang mengatur tata hubungan antara siswa-siswa, siswa-guru, guru-guru, kepala sekolah-siswa/guru/pegawai sekolah, warga sekolah– masyarakat.
No comments:
Post a Comment