Pages

Sunday, 2 April 2017

Pendahuluan Harta Waris Adat Jawa (part 1)

PENDAHULUAN
Anak merupakan salah satu tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan.  Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, anak tidak hanya terdiri dari anak kandung tetapi kita mengenal sebutan anak angkat .
a.      Anak Kandung
Anak kandung dapat juga dikatakan anak yang sah, pengertianya adalah anak yang  dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ibu dan bapak kandungnya.
b.      Anak angkat
Pengertian anak angkat   adalah anak yang bukan dari hasil perkawinan yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya  .

Pengangkatan anak terbagi dalam dua pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan anak dalam arti luas. Ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak sendiri terhadap orang tua sendiri. kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas. yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.[1]
Di Indonesia, ada tiga sistem hukum yang berlaku dan mengatur permasalahan tentang pengangkatan anak. Ketiga sistem hukum itu adalah hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat. Namun dalam makalah ini hanya membahas  hukum   Adat Jawa yang meliputi suku di  Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta,Suku jawa di Jakarta dan sebagian besar  masyarakat Jawa Barat;.
Hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat.[3] Di Indonesia terdapat berbagai daerah hukum adat yang membedakannya di antara daerah-daerah hukum adat yang ada. Seperti  telah diketahui,     Hukum adat Jawa keluarga umunya parental,   pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya (60). Di dalam hukum adat terdapat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang berbagai masalah, termasuk mengenai pengangkatan anak. Anak angkat, di dalam hukum adat diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis.[4]  Didalam hukum waris Adat di Jawa dalam pembagian warisan pada dasarnya menentukan bahwa tiap tiap anak mendapatkan bagian yang layak berdasarkan pronsip hak tiap ahli waris. Dalam artian anak angkat tidak boleh kehilangan hak waris dari harta orang tua angkatnya. Tetapi adakalanya terjadi pembagian harta warisan yang tidak patut yang dapat menimbulkan sengketa antara keluarga. Apalagi kehadiran anak angkat yang tidak mendapatkan warisan sehingga dalam pembagian warisan anak angkat kedudukanya tidak terjamin
Hal-hal tersebut di atas, membuat mendorong penyusun ingin melihat lebih jauh kedudukan sebenarnya hak anak angkat dan anak kandung dalam pembagian warisan menurut hukum Jawa




[3]Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1995), hlm. 64-65
[4]Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, cet. ke-2 (Yogyakarta: Liberty, 1981), hlm. 12.(2)M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991