PENDAHULUAN
Anak
merupakan salah satu tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan
serta kelestarian harta kekayaan. Dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, anak tidak hanya terdiri dari anak kandung tetapi
kita mengenal sebutan anak angkat .
a. Anak Kandung
Anak kandung dapat juga dikatakan anak yang sah,
pengertianya adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara
ibu dan bapak kandungnya.
Pengertian anak angkat adalah anak
yang bukan dari hasil perkawinan yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari
orang tua asal kepada orang tua angkatnya .
Pengangkatan
anak terbagi dalam dua pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan anak
dalam arti luas. Ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban
selayaknya antara anak sendiri terhadap orang tua sendiri. kedua, ialah
pengangkatan anak dalam arti terbatas. yakni pengangkatan anak orang lain ke
dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua
yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.[1]
Di Indonesia, ada tiga sistem hukum
yang berlaku dan mengatur permasalahan tentang pengangkatan anak. Ketiga sistem
hukum itu adalah hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat. Namun dalam makalah
ini hanya membahas hukum Adat Jawa
yang meliputi suku di Jawa Timur, Jawa
Tengah, Yogyakarta,Suku jawa di Jakarta dan sebagian besar masyarakat Jawa Barat;.
Hukum adat atas kedudukannya dalam
tata hukum nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku
sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia dan
menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat.[3] Di Indonesia terdapat berbagai
daerah hukum adat yang membedakannya di antara daerah-daerah hukum adat yang
ada. Seperti telah diketahui,
Hukum adat Jawa keluarga umunya
parental, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan
tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya (60). Di dalam
hukum adat terdapat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang berbagai
masalah, termasuk mengenai pengangkatan anak. Anak angkat, di dalam hukum adat
diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan
biologis.[4] Didalam hukum waris Adat di Jawa dalam
pembagian warisan pada dasarnya menentukan bahwa tiap tiap anak mendapatkan
bagian yang layak berdasarkan pronsip hak tiap ahli waris. Dalam artian anak
angkat tidak boleh kehilangan hak waris dari harta orang tua angkatnya. Tetapi
adakalanya terjadi pembagian harta warisan yang tidak patut yang dapat
menimbulkan sengketa antara keluarga. Apalagi kehadiran anak angkat yang tidak
mendapatkan warisan sehingga dalam pembagian warisan anak angkat kedudukanya
tidak terjamin
Hal-hal tersebut di atas, membuat mendorong penyusun
ingin melihat lebih jauh kedudukan sebenarnya hak anak angkat dan anak kandung
dalam pembagian warisan menurut hukum Jawa
No comments:
Post a Comment