1. Silahkan install dulu program ESPT terbaru ya yang versi 1..Anda bisa download atau minta file ke kantor pajak masing masing
2.Silahkan buka programnya
3. Silahkan koneksi DBnya
4. Buatlah SPT Baru
5.Silahkan isi nomer NPWP anda
6.Isilah data perusahaan ana. Kode SKU silahkan brwosing di internet sesuai bidang anda. Kriteria BUT Non BUT pilih non but untuk perusahaan dalam negeri. Isilah pula Nama Direktur atau pengurus yang bertanggung jawab Setelah selesai tekan simpan
-kemudian silahkan buka lagi dengan isi user : administrator password: 123
-Klik buka SPT yang ada seperti pada gambar
- Pilih tahun 2017, klik buka
- Klik tombol seperti pada gambar
- Klik tombol seperti pada gambar
- Klik tombol seperti pada gambar
- Klik tombol seperti pada gambar CARA MENGISI =
ISILAH SESUAI KELOMPOK PROPERTI ANDA, PILIH METODE GARIS LURUS NANTI ANGKA PENYUSUSTAN MUNCUL SENDIRI
LALU KLIKS SIMPAN . ulangi lagi baru jika ingin menambahkan barang baru
- Klik tombol seperti pada gambar
-Simpan file CSV dalam flasdisk .
Mohon maaf tidak bisa detail karena keterbatasan halaman . Bagi yang masih kebingunan silahkan email atau wa 085799311783 untuk minta panduan.Saya bukan pegawai pajak juga bukan lagi pengusaha, bukan karyawan tetapi berpengalaman pernah membuat laporan pada saat masih bekerja di sebuah perusahaan. Gratis Bertanya. Marilah saling bantu membantu dalam membayar pajak demi pembangunan Indonesia Tercinta