Nikah sirri merupakan fenomena yang hingga saat ini belum
tuntas diskursusnya dengan berbagai faktor yang melingkupinya. Paktik nikah siri
menyisakan beragam masalah yang menyertainya. Contoh Pelaku nikah siri di Cisarua dan
Sukaresmi pada umumnya tidak berpikir panjang. Mereka tidak mempertimbangkan
secara matang akibat yang akan ditimbulkan dari pernikahan siri tersebut.
Pelaku tidak berpikir secara jernih apa yang akan terjadi seandainya suatu saat
nanti sang suami pergi meninggalkan begitu saja, tentu tidak ada kejelasan
status perkawinannya tersebut.
Berikut
ini adalah dampak-dampak dari nikah siri:
a.Perempuan dan anak dari nikah siri
lemah di mata hukum
Nikah siri sah menurut agama, akan tetapi perkawinan yang
tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama memiliki
dampak hukum yang tidak ringan karena ketika terjadi perselisihan, istri nikah
siri tidak dapat menggugat suaminya. Dalam hal ini, bergaining positionistri
sangat lemah. Begitu pula dengan anak, status anak status anak yang dilahirkan
dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya anak hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya si anak tidak mempunyai hubungan
hukum dengan ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 Undang-undang Perkawinan, pasal 100
KHI). Ketidakjelasan status anak di mata hukum mengakibatkan hubungan antara
ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu si ayah dapat
menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
b.Berdampak pada psikologis dan
kehidupan sosial anak
Nikah siri memiliki dampak psikologis bagi tumbuh kembang
anak. Tidak sedikit dari mereka yang menjadibahan olok-olokkandari teman
sekolahnya, sebagaimana bahwa anak hasil nikah siri sering diolok-olok oleh
teman-temannya. Apalagi yang secara fisik mirip dengan Arab, mereka sangat
mudah dikenali dan ketika melihat secara sekilas, maka dalam pikiran orang akan
muncul persepsi ini anak hasil nikah siri yang tidak jelas di mana keberadaan
ayahnya.
c.Lemahnya ketahanan ekonomi
keluarga
Kelangsungan pernikahan sangat berpengaruh terhadap
ketahanan keluarga, mengingat status perkawinan secara hukum lemah, dampaknya
secara ekonomi juga rentan.
d.Hak Dasar Anak Kurang Terpenuhi
Setiap anak anak memiliki hak dasar yang sama, dimanapun dan
dalam kondisi apapun. Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak dasar anak hasil
perkawinan siri, seringkali mengalami kendala dan hambatan, baik aspek
pendidikan, kesehatan dan sosial. Anak hasil nikah siri tidak mendapat hak
dasarnya secara penuh. Anak terkendala mendapatkan akta kelahiran, padahal
secara hakiki merupakan identitas yangfundamental. Disamping itu, anak sulit
diterima secara sosial, anak diacuhkan oleh lingkungannya dan anak sulit
mendaftar ke sekolah negeri, karena tidak cukup administratif terutama akta
kelahiran. Akibatnya anak berpotensi menjadi terlantar dan mengalami hambatan
tumbuh kembang.
f.Keutuhan KeluargaRentan
Perkawinan siri rentan mengalami keretakan dalam
mempertahankan keluarga. .
g.Berdampak secara kultural
Ketika praktik nikah siri menjadi suatu hal yang biasa, maka
nikah memberikan efek soio-kultural masyarakat setempat. Sebagian muncul
pandangan miring bahwa laki-laki tidak mau menikah secara sirri untuk isteri
kesekian, dianggap sebagai laki-laki penakut.
h.Nikah siri berdampak secara
administratif kependudukan
Praktik nikah siri berdampak negatif bagi administrasi
kependudukan. Mengingat pemerintah mengalami hambatan untuk mengetahui secara
faktual, berapa sebenarnya penduduk yang sudah menikah dan yang belum. Berapa
pendudukan yang memiliki akte kelahiran atau belum. Sementara praktik nikah
siri tidak dapat didata,secara kongkrit. Padahal tertib administrasi merupakan
keharusan
dari setiap negara. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui,
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaanaa informasi administrasi
kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik. Lemahnya data
kependudukan akibat nikah sirri, akan berdampak bagi pelayanan publik.
i.Beban Perempuan Semakin Besar
Nikah siri berdampak menurunnya kualitas hidup
perempuan,karena keluarga dari nikah siri tidak berlangsung lama. Ketika suami
tidak lagi memberikan jamiman nafkah, maka istri beralih peran menjadi kepala
keluarga, mencari nafkah untuk diri dan anaknya dan penjamin pemenuhan hak
dasar anak.
j.Menurunnya kualitas hidup anak
Kehadiran ayah dan ibu dalam satu keluarga merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan mereka saling mengisi dan
melengkapi. Ketidak hadiran salah satu dari keduanya tidak tergantikan oleh
siapapun, meskipun kakek, nenek, paman, atau siapun tetap tidak dapat menyamai
kasih sayang ayah dan ibu. Kasih sayang seorang nenek terhadap cucunya tidak
sama dengan kasih sayang seorang ayah. Kasih sayang seorang kakek ataupun nenek
tidak sama dengan kasih sayang orang tua. Suami yang melakukan nikah siri
umumnya tidak dapat memberikan kasih sayang sepenuh hati terhadap anaknya.
Terlebih hasil observasi peneliti di lapangan, menunjukkan bahwa mayoritas
suami yang nikah siri tidak tinggal satu rumah dengan anak dan istri yang
dinikahi siri. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kualitas mental dan pribadi
anak karena anak tidak mendapat kasih sayang dan perhatian dari ayah, padahal
posisinya sebagai pilar yang turut menentukan bagi tumbuh kembang anak.
k.Degradasi nilai pernikahan
Pernikahan
adalah ikatan suci. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang
laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Ikatan tersebut dinamakan
“mitsaqan ghaliza”yaitu perjanjian yang amat kokoh (QS An-Nisa 4:21).
Perjanjian demikian hanya ditemui tiga kali dalam Al-Qur’an. Pertama yang
disebut di atas, yakni menyangkut perjanjian antara suami-istridan dua sisanya
menggambarkan perjanjian Allah dengan para nabi-Nya (QS Al-Ahzab 33:7) dan
perjanjianNya dengan umatNya dalam konteks melaksanakanpesan-pesan agama (QS
An-Nisa 4:154).Perjanjian antara suami-istri sedemikian kokoh, sehingga bila
mereka dipisahkan di dunia oleh kematian, maka mereka masih akan digabungkan
oleh Allah di akhirat setelah kebangkitan. Praktik nikah sirridalam banyak
kasus ditemukan kekokohan dalam ikatan perkawinan. Bahkan dalam banyak praktik,
perkawinan sirri menjadi legalisasi untuk tujuan lain yang secara etis dan
agama tidak dibenarkan.
l.Merusak mindsetgenerasi muda
Praktik
nikah sirri berdampak negatif bagi mindsetgenerasi muda. Diantara dampak negatif yang potensial timbul
yaitu perempuan muda bisa jadi berpikir pragmatisdan instan, ia lebih memilih
mencari keuntugan finansial jangka pendek
melalui
nikah sirri daripada menempuh sekolah dan menampa diri.Apalagi nikah sirri
dengan orang asing, secara umum menggiurkan secara ekonomi.
m.Pelemahan status sosial perempuan
Dalam bahtera rumah tangga status seorang perempuan setara
dengan laki-laki, keduanya saling membutuhkan dan saling melengkapi. Justru,
perempuan menjadi subordinasi, lemah dan dilemahkan bahkan dalam sejumlah kasus
dan temuan, posisi perempuan sekedar sebagai objek. Posisi perempuan
seolah-olahtidak bernilai, dihitung dengan nilai uang, bukan nilai ketulusan
untuk membentuk keluarga yang kokoh. Dalam konteks ini, nikah siri melemahkan
nilai kemanusiaan perempuandan yang sejatinya berhak dihormati, dihargai dan
dilindungi.
PENUTUP
Praktiknikah sirrimenimbulkan beragam dampak negatif, yaitu
perempuan dan anak dari nikah siri lemah di mata hukum, berdampak pada
psikologis dan kehidupan sosial anak, Lemahnya ketahanan ekonomi keluarga, hak
dasar anak kurang terpenuhi, mengalami hambatan soal waris, keutuhan
keluargarentan, berdampak secara kultural, berdampak secara administratif
kependudukan, , beban perempuan semakin besar, menurunnya kualitas hidup anak,
degradasi nilai pernikahan, merusak mindsetgenerasi muda serta pelemahan status
sosial perempuan