Tuesday, 31 July 2018

DAMPAK SOSIAL NIKAH SIRI


Nikah sirri merupakan fenomena yang hingga saat ini belum tuntas diskursusnya dengan berbagai faktor yang melingkupinya. Paktik nikah siri menyisakan beragam masalah yang menyertainya. Contoh Pelaku nikah siri di Cisarua dan Sukaresmi pada umumnya tidak berpikir panjang. Mereka tidak mempertimbangkan secara matang akibat yang akan ditimbulkan dari pernikahan siri tersebut. Pelaku tidak berpikir secara jernih apa yang akan terjadi seandainya suatu saat nanti sang suami pergi meninggalkan begitu saja, tentu tidak ada kejelasan status perkawinannya tersebut.
Berikut ini adalah dampak-dampak dari nikah siri:
a.Perempuan dan anak dari nikah siri lemah di mata hukum
Nikah siri sah menurut agama, akan tetapi perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama memiliki dampak hukum yang tidak ringan karena ketika terjadi perselisihan, istri nikah siri tidak dapat menggugat suaminya. Dalam hal ini, bergaining positionistri sangat lemah. Begitu pula dengan anak, status anak status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 Undang-undang Perkawinan, pasal 100 KHI). Ketidakjelasan status anak di mata hukum mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu si ayah dapat menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
b.Berdampak pada psikologis dan kehidupan sosial anak
Nikah siri memiliki dampak psikologis bagi tumbuh kembang anak. Tidak sedikit dari mereka yang menjadibahan olok-olokkandari teman sekolahnya, sebagaimana bahwa anak hasil nikah siri sering diolok-olok oleh teman-temannya. Apalagi yang secara fisik mirip dengan Arab, mereka sangat mudah dikenali dan ketika melihat secara sekilas, maka dalam pikiran orang akan muncul persepsi ini anak hasil nikah siri yang tidak jelas di mana keberadaan ayahnya.
c.Lemahnya ketahanan ekonomi keluarga
Kelangsungan pernikahan sangat berpengaruh terhadap ketahanan keluarga, mengingat status perkawinan secara hukum lemah, dampaknya secara ekonomi juga rentan.
d.Hak Dasar Anak Kurang Terpenuhi
Setiap anak anak memiliki hak dasar yang sama, dimanapun dan dalam kondisi apapun. Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak dasar anak hasil perkawinan siri, seringkali mengalami kendala dan hambatan, baik aspek pendidikan, kesehatan dan sosial. Anak hasil nikah siri tidak mendapat hak dasarnya secara penuh. Anak terkendala mendapatkan akta kelahiran, padahal secara hakiki merupakan identitas yangfundamental. Disamping itu, anak sulit diterima secara sosial, anak diacuhkan oleh lingkungannya dan anak sulit mendaftar ke sekolah negeri, karena tidak cukup administratif terutama akta kelahiran. Akibatnya anak berpotensi menjadi terlantar dan mengalami hambatan tumbuh kembang.
f.Keutuhan KeluargaRentan
Perkawinan siri rentan mengalami keretakan dalam mempertahankan keluarga. .
g.Berdampak secara kultural
Ketika praktik nikah siri menjadi suatu hal yang biasa, maka nikah memberikan efek soio-kultural masyarakat setempat. Sebagian muncul pandangan miring bahwa laki-laki tidak mau menikah secara sirri untuk isteri kesekian, dianggap sebagai laki-laki penakut.
h.Nikah siri berdampak secara administratif kependudukan
Praktik nikah siri berdampak negatif bagi administrasi kependudukan. Mengingat pemerintah mengalami hambatan untuk mengetahui secara faktual, berapa sebenarnya penduduk yang sudah menikah dan yang belum. Berapa pendudukan yang memiliki akte kelahiran atau belum. Sementara praktik nikah siri tidak dapat didata,secara kongkrit. Padahal tertib administrasi merupakan
keharusan dari setiap negara. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaanaa informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik. Lemahnya data kependudukan akibat nikah sirri, akan berdampak bagi pelayanan publik.
i.Beban Perempuan Semakin Besar
Nikah siri berdampak menurunnya kualitas hidup perempuan,karena keluarga dari nikah siri tidak berlangsung lama. Ketika suami tidak lagi memberikan jamiman nafkah, maka istri beralih peran menjadi kepala keluarga, mencari nafkah untuk diri dan anaknya dan penjamin pemenuhan hak dasar anak.
j.Menurunnya kualitas hidup anak
Kehadiran ayah dan ibu dalam satu keluarga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan mereka saling mengisi dan melengkapi. Ketidak hadiran salah satu dari keduanya tidak tergantikan oleh siapapun, meskipun kakek, nenek, paman, atau siapun tetap tidak dapat menyamai kasih sayang ayah dan ibu. Kasih sayang seorang nenek terhadap cucunya tidak sama dengan kasih sayang seorang ayah. Kasih sayang seorang kakek ataupun nenek tidak sama dengan kasih sayang orang tua. Suami yang melakukan nikah siri umumnya tidak dapat memberikan kasih sayang sepenuh hati terhadap anaknya. Terlebih hasil observasi peneliti di lapangan, menunjukkan bahwa mayoritas suami yang nikah siri tidak tinggal satu rumah dengan anak dan istri yang dinikahi siri. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kualitas mental dan pribadi anak karena anak tidak mendapat kasih sayang dan perhatian dari ayah, padahal posisinya sebagai pilar yang turut menentukan bagi tumbuh kembang anak.
k.Degradasi nilai pernikahan
Pernikahan adalah ikatan suci. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Ikatan tersebut dinamakan “mitsaqan ghaliza”yaitu perjanjian yang amat kokoh (QS An-Nisa 4:21). Perjanjian demikian hanya ditemui tiga kali dalam Al-Qur’an. Pertama yang disebut di atas, yakni menyangkut perjanjian antara suami-istridan dua sisanya menggambarkan perjanjian Allah dengan para nabi-Nya (QS Al-Ahzab 33:7) dan perjanjianNya dengan umatNya dalam konteks melaksanakanpesan-pesan agama (QS An-Nisa 4:154).Perjanjian antara suami-istri sedemikian kokoh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh kematian, maka mereka masih akan digabungkan oleh Allah di akhirat setelah kebangkitan. Praktik nikah sirridalam banyak kasus ditemukan kekokohan dalam ikatan perkawinan. Bahkan dalam banyak praktik, perkawinan sirri menjadi legalisasi untuk tujuan lain yang secara etis dan agama tidak dibenarkan.
l.Merusak mindsetgenerasi muda
Praktik nikah sirri berdampak negatif bagi mindsetgenerasi muda.  Diantara dampak negatif yang potensial timbul yaitu perempuan muda bisa jadi berpikir pragmatisdan instan, ia lebih memilih mencari keuntugan finansial jangka pendek
melalui nikah sirri daripada menempuh sekolah dan menampa diri.Apalagi nikah sirri dengan orang asing, secara umum menggiurkan secara ekonomi.
m.Pelemahan status sosial perempuan
Dalam bahtera rumah tangga status seorang perempuan setara dengan laki-laki, keduanya saling membutuhkan dan saling melengkapi. Justru, perempuan menjadi subordinasi, lemah dan dilemahkan bahkan dalam sejumlah kasus dan temuan, posisi perempuan sekedar sebagai objek. Posisi perempuan seolah-olahtidak bernilai, dihitung dengan nilai uang, bukan nilai ketulusan untuk membentuk keluarga yang kokoh. Dalam konteks ini, nikah siri melemahkan nilai kemanusiaan perempuandan yang sejatinya berhak dihormati, dihargai dan dilindungi.
PENUTUP
Praktiknikah sirrimenimbulkan beragam dampak negatif, yaitu perempuan dan anak dari nikah siri lemah di mata hukum, berdampak pada psikologis dan kehidupan sosial anak, Lemahnya ketahanan ekonomi keluarga, hak dasar anak kurang terpenuhi, mengalami hambatan soal waris, keutuhan keluargarentan, berdampak secara kultural, berdampak secara administratif kependudukan, , beban perempuan semakin besar, menurunnya kualitas hidup anak, degradasi nilai pernikahan, merusak mindsetgenerasi muda serta pelemahan status sosial perempuan

Saturday, 21 July 2018

PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA



Pengertian orang yang menderita gangguan jiwa itu seperti apa ? Menurut dr.Hj.Y.RINI K.,M.Kes, orang-orang yang mempunyai gangguan kejiwaannya, dia tidak bisa membedakan keadaan yang riil, dengan apa yang ada dalam pola pikirannya, ada semacam halusinasi dalam pikiran yang berbeda dengan keadaan yang nyata, itulah tanda-tanda orang yang mengalami gangguan jiwa, bisa ringan, sedang, berat, tergantung dengan perbedaan antara pola pikir dan keadaan riil yang ada, sekarang tidak boleh dikatakan gila tetapi gangguan jiwa, karena jika gila itu stigmanya lebih besar dan berat, penderita dan keluarga menjadi sangat terbebani dengan kata-kata gila, orang-orang yang ditangani adalah orang-orang yang mengalami gangguan jiwa berat, kalau yang mengalami gangguan jiwa ringan itu hampir 80 % , setiap orang berpotensi mengalami gangguan jiwa dari pendataan di wilayah kabupaten kebumen terdeteksi ada sekitar 3100 orang yang mengalami gangguan jiwa berat, ada beberapa yang di pasung dengan pertimbangan keterbatasan ekonomi, membahayakan diri dan orang lain
Ternyata banyak orang yang menderita gangguan jiwa  . Yang jelas orang tersebut masih mempunyai jiwa kalau sudah tidak mempunyai jiwa tidak mungkin kena gangguan jiwa, jadi berawal dari kami datang ke pondok Mbah Marsiwo Kinong Mirit, seperti kebon manusia kondisinya sangat memprihatinkan, disana ditempatkan di tempat yang sangat tidak layak ada yang ditempatkan ditempat yang tidak ada atapnya manakala hujan kehujanan manakala panas kepanasan, kenapa keluarga tidak pernah protes dengan kondisi demikian, keluarga sudah tidak menginginkan dia ada dirumahnya, sehingga keluarga mau membuat surat pernyataan apabila terjadi sesuatu atau meninggal dia tidak akan menuntut mereka menganggap orang mengerita gangguan jiwa menjadi beban bagi keluarganya sehingga mau menitipkan, dengan perlakuan seperti itu kita sangat prihatin, pemerintah kalau tidak segera bertindak saya kira mendholimi masyarakat sendiri meskipun disana tidak ada orang kebumen, dari data ada 3100 orang yang menderita gangguan jiwa berat, kami langsung mengadakan rapat beberapa kali, kita akan sesegera mungkin untuk memberikan perlakukan yang layak terhadap orang yang menderita gangguan jiwa. Dari data ada sekitar 3100 selama ini belum ada penanganan yang dilakukan oleh pemda ?  Kita punya puskesmas khusus untuk menangani gangguan jiwa secara komperhensif, kalau yang di pondok Mbah Marsiwo Kinong Mirit itu non medis mereka datang tanpa diagnosis medis sehingga ODGJ itu setelah sembuh kita tidak tahu sembuhnya itu seperti apa dan juga tidak ada rekomendasi untuk penanganan selanjutnya. Di puskesmas Pejagoan yang menangani ODGJ, dr.AGUS SAPARIYANTO menangani secara medis, pemkab ingin segera mungkin menangani masalah ODGJ ini.  Apakah ada regulasi menyangkut penanganan ODGJ ini ? , penanganan ODGJ berat sudah masuk dalam Peraturan Menteri kesehatan, bahkan dalam standar minimal yang terakhir / terbaru penanganan ODGJ ini menjadi salah satu syarat minimal yang harus dilakukan oleh dinas kesehatan, sehingga ini memang sangat tepat sekali bapak Bupati kita untuk memberikan perhatian yang khusus untuk ODGJ berat, karena itu salah satu standart pelayanan minimal harus dilakukan. Jadi memang ada regulasi yang mengatur masalah ini yaitu UU Kesehatan, UU Pelayanan Kesehatan jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi prinsipnya Indonesia harus bebas dari pasung.  apakah di dalam regulasi itu memang ada kewajiban dari pemerintah daerah untuk menangani ODGJ ? , kewajiban dari pemerintah daerah memang ada untuk menangani masalah ODGJ berat, dinas kesehatan sudah melakukan program ini cukup lama, seperti yang dilakukan oleh  Mbah Marsiwo Kinong Mirit juga menjadi binaan puskesmas Pejagoan sejak tahun 2013, namun belum tertangani secara maksimal, saat ini bapak Bupati memberikan perhatian yang luar biasa terhadap masalah ini.

Sunday, 8 July 2018

Aparat Negara Sadar AKhlak (part 1)


Pendahuluan
Dalam suatu negara mempunyai aparat negara yang digaji oleh negara dalam menjalankan tugas tugas   untuk mencapai tujuan negara seperti menjalankan pemerintahan, menjaga ketertiban dan keamanan. Contoh paling umum aparat negara adalah pegawai negeri sipil, tentara dan polisi. Dalam melaksanakan tugas tugas negara para aparat akan selalu berhubungan langsung dengan masyarakat yang memerlukan pelayanan. Dalam proses hubungan atau interaksi inilah kemudian akan muncul suatu persoalan yang sudah menjadi rahasia umum. Persoalan itu adalah pungutan liar atau dikenal dengan pungli memang yang menjadi budaya tak bisa di elakkan begitu saja.  Diketahui nbbanyak orang jikalau pungli sangat dekat dengan  suap atau cenderung kearah perilaku korupsi. Walau secara tidak langsung merugikan keuangan negara namun jika dijumlah maka kerugian masyarakat   jumlah yang tidak sedikit masuk ke kantong oknum aparat negara. Satu demi satu banyak oknum aparat negara yang tertangkap  tangan melakukan pungli oleh tim Saber Pungli saat  ini. Meskipun tidak semua aparat  senang dengan perilaku pungli, namun semua itu telah mencederai lembaga yang mengatas namakan pengayom dan pelayan masyarakat.  
  Pungli memang telah menjadi hantu bagi negeri dan bangsanya sendiri. Indonesia dengan  jumlah penduduk dan wilayah yang luas tak luput dari pantauan dunia. Dunia selalu menyaksikan berbagai persoalan di setiap negeri dibelahan dunia, terlebih di masa modern ini segala hal dapat di akses dalam beberapa detik saja, kecepatan informasi tak bisa di bendung lagi. Hantu- hantu pungli yang terus bergentayangan itu semakin hari semakin banyak, tentu kerugian masyakarakat  telah berlipat tak jauh seperti penjajah di negerinya sendiri.  Berbagai upaya telah dilakukan dengan membentuk badan mulai dari KPK, Reskrimsus di kepolisian bahkan yang terbaru  tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau SABER PUNGLI. Namun hal ini tidaklah cukup. Karena semua itu akan percuma jika aparat negara tidak mempunyai akhlak yang baik. Masing masing individu perlu menyadari pentingnya akhlak mulia tertanam di jiwa masing masing.(bersambung)
Part 2
Part 3