Penggunaan aplikasi e spt ternyata mempunyai beberapa masalah. Disamping perlu update dan terkadang terjadi error karena kita tidak dapat mengisi formulirnya ..Jika diketik diformulir langsung hilang lagi jika berpindah tabnya/ kolom. Nah untuk itu disarankan menggunakan e form yang bisa anda gunakan melalui DJP online seperti kalau kita laporan bulanan secara online. Berikut ini caa yang dapat anda lakukan. Tapi sebelumnya silahkan download aplikasi e spt terbaru ya
stelah selesai install install patch juga
ikuti instruksinya hingga ada tulisan :
1. buka situs djp online, masukan npwp dan password anda
2. layar akan muncul spt dibawah ini lalu pilih e form
3.kemudian akan mucul seperti ini. Sebelum membuka silahkan untuk mendownload Viewer dulu agar bisa mengisi formulirnya. File sudah tersedia download viewer kolom, tinggal klik di sebelah kiri. tata cara pengintallan juga ada di kolom sebelah kiri di bawahnya
4. Setelah itu buka E form lalu pilih tahun pajaknya lalu klik buka
5. nanti akan muncul kolom seperti ini, isilah semua yang wajib disi. Jika terjadi kesalahan akan muncul warna merah dan ada dialog yang muncul
6. buka lampiran khusus 1A. Lampiran khusus SPT tahunan Pajak Penghasilan WP badan Daftar penyusutan dan amotisasi fiskal
8. Buka lampiran 3a.jika tidak ada kosongkan saja
9. Buka lampiran 4. Jika tidak ada kosongkan saja
7A.Kredit pajak luar negeri, jika takada abaikan saja
6. Jangan lupa disi nama pemegang saham atau yang direktur biar tidak kosong
7.Selanjutnya Isilah lampiran lampirannya. Caranya mulailah lampiran paling mudah yaitu lampiran dari belakang atau lampiran VI lalu bukalah isilah kalau ada jikatidak ada kosongkan saja.
8. Lalu selanjutnya buka lampiran V. Isilah sesuai dengan fakta yang ada
9.Selanjutnya buka Kolom V, ISilah jika ada kalau tidak lewati saja
10.Selanjutnya Buka Lampiran III.yaitu SPT tahuhan pajak penghasilan wajib pajak badan jenis kredit pajak dalam negeri. Isilah jika ada jika tidak lewati saja
11. Selanjutnya buka lampiran II. Perincian harga poko penjualan, Biaya usaha lainya dan biaya dari luar usaha.
12. Buka lampiran 1
No comments:
Post a Comment