Sunday 4 February 2018

Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Badan 2018 E SPT

Membuat laporan tahunan Perpajakan adalah kewajiban bagi badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Kegunaan laporan tahunan ini adalah diantaranya sebagai syarat memperoleh SKB (surat Keterangan Bebas Pajak). Disamping itu kelalaian membuat laporan tahunan akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah. Berikut ini saya sampaikan cara membuat E SPT Tahunan badan 2018 Petunjuk Pengisian SPT 1771 dan 1771 - Direktorat Jenderal Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) .Apabila kurang jelas silahkan email atau WA ke 085799311783:

1. Silahkan install dulu program ESPT terbaru ya yang versi 1..Anda bisa download atau minta file ke kantor pajak masing masing
2.Silahkan buka programnya
3. Silahkan koneksi DBnya

4. Buatlah SPT Baru


5.Silahkan isi nomer NPWP anda

6.Isilah data perusahaan ana. Kode SKU silahkan brwosing di internet sesuai bidang anda. Kriteria BUT Non BUT pilih non but untuk perusahaan dalam negeri. Isilah pula Nama Direktur atau pengurus yang bertanggung jawab Setelah selesai tekan simpan




-kemudian silahkan buka lagi dengan isi user : administrator password: 123

 -Klik buka SPT yang ada seperti pada gambar

- Pilih tahun 2017, klik buka


 - Klik tombol seperti pada gambar
 - Klik tombol seperti pada gambar

 - Klik tombol seperti pada gambar

 - Klik tombol seperti pada gambar

 - Klik tombol seperti pada gambar CARA MENGISI =
ISILAH SESUAI KELOMPOK PROPERTI ANDA, PILIH METODE GARIS LURUS NANTI ANGKA PENYUSUSTAN MUNCUL SENDIRI
LALU KLIKS SIMPAN . ulangi lagi baru jika ingin menambahkan barang baru


  - Klik tombol seperti pada gambar
 - Klik tombol seperti pada gambar
-Simpan file CSV dalam flasdisk . 

Mohon maaf  tidak bisa detail karena keterbatasan halaman . Bagi yang masih kebingunan silahkan email atau wa 085799311783 untuk minta panduan.Saya bukan pegawai pajak juga bukan lagi pengusaha, bukan karyawan tetapi berpengalaman pernah membuat laporan pada saat masih bekerja   di sebuah perusahaan. Gratis Bertanya. Marilah saling bantu membantu dalam membayar pajak demi pembangunan Indonesia Tercinta


0 comments: