Saturday 21 July 2018

PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA



Pengertian orang yang menderita gangguan jiwa itu seperti apa ? Menurut dr.Hj.Y.RINI K.,M.Kes, orang-orang yang mempunyai gangguan kejiwaannya, dia tidak bisa membedakan keadaan yang riil, dengan apa yang ada dalam pola pikirannya, ada semacam halusinasi dalam pikiran yang berbeda dengan keadaan yang nyata, itulah tanda-tanda orang yang mengalami gangguan jiwa, bisa ringan, sedang, berat, tergantung dengan perbedaan antara pola pikir dan keadaan riil yang ada, sekarang tidak boleh dikatakan gila tetapi gangguan jiwa, karena jika gila itu stigmanya lebih besar dan berat, penderita dan keluarga menjadi sangat terbebani dengan kata-kata gila, orang-orang yang ditangani adalah orang-orang yang mengalami gangguan jiwa berat, kalau yang mengalami gangguan jiwa ringan itu hampir 80 % , setiap orang berpotensi mengalami gangguan jiwa dari pendataan di wilayah kabupaten kebumen terdeteksi ada sekitar 3100 orang yang mengalami gangguan jiwa berat, ada beberapa yang di pasung dengan pertimbangan keterbatasan ekonomi, membahayakan diri dan orang lain
Ternyata banyak orang yang menderita gangguan jiwa  . Yang jelas orang tersebut masih mempunyai jiwa kalau sudah tidak mempunyai jiwa tidak mungkin kena gangguan jiwa, jadi berawal dari kami datang ke pondok Mbah Marsiwo Kinong Mirit, seperti kebon manusia kondisinya sangat memprihatinkan, disana ditempatkan di tempat yang sangat tidak layak ada yang ditempatkan ditempat yang tidak ada atapnya manakala hujan kehujanan manakala panas kepanasan, kenapa keluarga tidak pernah protes dengan kondisi demikian, keluarga sudah tidak menginginkan dia ada dirumahnya, sehingga keluarga mau membuat surat pernyataan apabila terjadi sesuatu atau meninggal dia tidak akan menuntut mereka menganggap orang mengerita gangguan jiwa menjadi beban bagi keluarganya sehingga mau menitipkan, dengan perlakuan seperti itu kita sangat prihatin, pemerintah kalau tidak segera bertindak saya kira mendholimi masyarakat sendiri meskipun disana tidak ada orang kebumen, dari data ada 3100 orang yang menderita gangguan jiwa berat, kami langsung mengadakan rapat beberapa kali, kita akan sesegera mungkin untuk memberikan perlakukan yang layak terhadap orang yang menderita gangguan jiwa. Dari data ada sekitar 3100 selama ini belum ada penanganan yang dilakukan oleh pemda ?  Kita punya puskesmas khusus untuk menangani gangguan jiwa secara komperhensif, kalau yang di pondok Mbah Marsiwo Kinong Mirit itu non medis mereka datang tanpa diagnosis medis sehingga ODGJ itu setelah sembuh kita tidak tahu sembuhnya itu seperti apa dan juga tidak ada rekomendasi untuk penanganan selanjutnya. Di puskesmas Pejagoan yang menangani ODGJ, dr.AGUS SAPARIYANTO menangani secara medis, pemkab ingin segera mungkin menangani masalah ODGJ ini.  Apakah ada regulasi menyangkut penanganan ODGJ ini ? , penanganan ODGJ berat sudah masuk dalam Peraturan Menteri kesehatan, bahkan dalam standar minimal yang terakhir / terbaru penanganan ODGJ ini menjadi salah satu syarat minimal yang harus dilakukan oleh dinas kesehatan, sehingga ini memang sangat tepat sekali bapak Bupati kita untuk memberikan perhatian yang khusus untuk ODGJ berat, karena itu salah satu standart pelayanan minimal harus dilakukan. Jadi memang ada regulasi yang mengatur masalah ini yaitu UU Kesehatan, UU Pelayanan Kesehatan jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi prinsipnya Indonesia harus bebas dari pasung.  apakah di dalam regulasi itu memang ada kewajiban dari pemerintah daerah untuk menangani ODGJ ? , kewajiban dari pemerintah daerah memang ada untuk menangani masalah ODGJ berat, dinas kesehatan sudah melakukan program ini cukup lama, seperti yang dilakukan oleh  Mbah Marsiwo Kinong Mirit juga menjadi binaan puskesmas Pejagoan sejak tahun 2013, namun belum tertangani secara maksimal, saat ini bapak Bupati memberikan perhatian yang luar biasa terhadap masalah ini.

0 comments: