Monday 5 August 2013

Akibat Spt Tidak Disampaikan?

 

sangsi sptMau bayar aja kok susah..itulah keluhan jika orang mau bayar pajak..Menghabiskan banyak energi jika tidak dilakukan dengan sistematis. Tapi karena tuntutan undang undang yang menyebabkan mau tidak mau harus bayar. Seperti hal tertuang dalam peraturan negara bahawa :

1.Setiap pengusaha Kena Pajak badan Wajib Menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.

2.Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang :

a. Melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen pada salah satu lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak ; atau

b. Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa pajak Rp 400.000.000.-

Para Wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.

3.Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang :

a.Melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen pada setiap lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak ; dan

b.Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp 400.000.000,-

Dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas atau dalam bentuk data elektronik.

PKP yang sudah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tidak dapat kembali ke bentuk kertas.

0 comments: