Thursday, 1 August 2013

Fungsi, Alur Dari E-SPT PPN

spt

Saat ini kita mengetahui adanya sistem e-SPT yaitu  aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh DJP. Sistem ini mneghasilkan suatu data elektronik. Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT. Sedangkan untuk menlakukan kegiatan ini perlud di pakai usatu media yaitu Media elektronik . Ini adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).

E-spt saat ini digunakan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a.pengkreditan PM terhadap PK; dan

b.pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengisi eSPT adalah mengisi formulir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Meliputi hal hal sebagai berikut :

  • benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  • jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Aplikasi ini dapat and perolehdi kantor pajaka atau diunduh di situs resminya pajak.

0 comments: